Sabtu, 13 Februari 2010

Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Siak

I. PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG

Salah satu kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional adalah kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau dikenal dengan nama UMKM. UMKM merupakan salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara.
Secara umum, UMKM adalah tergolong jenis usaha marginal, dengan penggunaan teknologi relatif sederhana, tingkat modal dan akses terhadap kredit rendah, serta cenderung berorientasi pada pasar lokal. Studi-studi yang dilakukan di beberapa negara menunjukkan bahwa UMKM mempunyai peranan yang cukup besar bagi pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja melalui penciptaan lapangan pekerjaan, penyediaan barang dan jasa dengan harga murah, serta mengatasi masalah kemiskinan. Disamping itu, UMKM juga merupakan salah satu komponen utama dalam pengembangan ekonomi lokal dan mampu memberdayakan kaum perempuan dalam meningkatkan bargaining position perempuan dan keluarga.
Kemampuan UMKM dalam memberikan sumbangan yang signifikan terhadap perkembangan perekonomian suatu negara baik pada negara-negara berkembang maupun di negara-negara maju, telah mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menetapkan tahun 2004 sebagai tahun International microfinance. Hal ini menunjukkan keberpihakan dan kepedulian badan dunia tersebut terhadap UMKM dengan mendorong negara-negara di dunia untuk lebih memberikan perhatian pada pemberdayaan dan pengembangan UMKM dengan cara memberikan berbagai stimulan dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan negara atau daerah tertentu. Sejalan dengan program PBB tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan tahun 2005 sebagai “Tahun UMKM Indonesia” dengan melakukan berbagai instrumen dan program memfasilitasi pemberdayaan UMKM di tingkat nasional, sedangkan untuk di daerah diharapkan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sejarah telah menunjukkan bahwa UMKM di Indonesia tetap eksis dan berkembang ketika krisis ekonomi melanda negeri ini sejak tahun 1997, bahkan telah berperan sebagai buffer dan katup pengaman (savety valve) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyediakan alternatif lapangan pekerjaan bagi para pekerja sektor formal yang terkena dampak krisis. Selain itu UMKM merupakan pelaku ekonomi yang berinteraksi langsung dengan konsumen dan mampu meredam persoalan-persoalan yang berdimensi social politik.
Meskipun UMKM telah menunjukkan peranannya dalam perekonomian nasional, namun sampai saat ini masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal, dalam hal produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi, permodalan, serta iklim usaha.
Untuk meningkatkan kesempatan, kemampuan, dan perlindungan terhadap UMKM, pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan tentang pencadangan usaha, pendanaan, dan pengembangannya namun belum optimal. Hal itu dikarenakan kebijakan tersebut belum dapat memberikan perlindungan, kepastian berusaha, dan fasilitas yang memadai untuk pemberdayaan UMKM. Sehubungan dengan itu, UU RI Nomor 20 Tahun 2008, telah mengamanatkan bahwa UMKM perlu diberdayakan dengan cara:
a. penumbuhan iklim usaha yang mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
b. pengembangan dan pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan peran serta kelembagaan UMKM dalam perekonomian nasional, maka pemberdayaan tersebut perlu dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara menyeluruh, sinergis, dan berkesinambungan.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka kajian tentang Model Pengembangan Usaha Mikro yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak pemerintah Kabupaten Siak melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Siak ini sangat tepat dan penting untuk segera dilaksanakan.

I.2. TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan dari kajian tentang Model Pengembangan Usaha Mikro di Kabupaten Siak ini adalah :
1. Mengetahui profil dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh UMKM di Kabupaten Siak
2. Mengukur kontribusi UMKM baik yang riil maupun potensial menurut sektor terhadap perekonomian Kabupaten Siak
3. Menyusun Model pengembangan UMKM yang bersifat aplikatif terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Siak
4. Mendapatkan rekomendasi tentang usaha-usaha potensial yang dapat dikembangkan di Kabupaten Siak
Manfaat :
Hasil kajian ini diharapkan dapat digunakan sebagai rekomendasi yang aplikatif dalam rangka merumuskan kebijakan pengembangan usaha usaha mikro, kecil dan menengah baik yang riil maupun potensial serta pemberdayaannya dalam memacu pembangunan Kabupaten Siak.

I.3. SASARAN
Adapun sasaran dari kajian ini adalah usaha mikro, kecil dan menengah yang dikelompokkan ke dalam 9 (Sembilan) sektor atau lapangan usaha di Kabupaten Siak yang terdiri dari :
1. Sektor Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan dan Perikanan
2. Sektor Pertambangan dan Penggalian
3. Sektor Industri Pengalahan
4. Listrik, Gas dan Air Bersih
5. Bangunan/Konstruksi
6. Perdagangan, Hotel dan Restoran
7. Angkutan dan Komunikasi
8. Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan
9. Jasa-Jasa

I.4. RUANG LINGKUP
Adapun ruang lingkup kajian ini adalah untuk mengidentifikasi kondisi usaha mikro, kecil dan menengah baik yang riil maupun potensial di kabupaten Siak yang terdiri dari :
1. Identifikasi tentang profil dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh UMKM di Kabupaten Siak dalam pengembangan usahanya
2. Identifikasi tentang dukungan perkuatan bagi pengembangan UMKM yang sudah ada maupun yang potensial dengan mengkaji alternatif model pengembangan yang sesuai dengan kondisi daerah Kabupaten Siak
Selanjutnya Tahapan dan Ruang lingkup kajian ini dapat digambarkan sebagai berikut:








I.5. OUTPUT/KELUARAN
Output/Keluaran dari kajian ini terdiri dari :
1. Gambaran umum tentang profil usaha usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Siak
2. Kebijakan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah serta penyaluran kreditnya di Kabupaten Siak
3. Pemanfaatan dana perbankan oleh usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Siak
4. Hasil analisis SWOT usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Siak
5. Faktor-faktor yang masih menjadi kendala dalam peningkatan daya saing dan kinerja usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Siak
6. Hambatan pasar usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Siak
7. Kontribusi UMKM menurut sektor terhadap perekonomian Kabupaten Siak
8. Strategi umum pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Siak Termasuk Peluang Pemasaran
9. Dokumen tentang model pengembangan UMKM yang riil maupun potensial yang bersifat apilikatif di Kabupaten Siak
VII. REKOMENDASI
Dari hasil kajian dan analisa secara keseluruhan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Siak, maka selanjutnya dapat direkomendasikan hasil kajian sebagai berikut :

1. Potensi usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Siak cukup besar, ini ditandai dengan banyaknya jumlah jenis usaha persektor di setiap kecamatan. Kondisi ini juga didukung oleh potensi ekonomi wilayah dan iklim investasi yang ada.
2. Permasalahan utama yang dihadapi oleh usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Siak berdasarkan jumlah persentase adalah masalah modal (38,42 %) diikuti oleh masalah pemasaran (13,37%), izin dan persyaratan (12,17%), bahan baku (11,22%), tenaga kerja/ahli (7,88%), mesin dan peralatan (7,16%), dan manajemen pengelolaan (7,16%) serta masalah teknik dan teknologi (2,63%).
3. Model pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Siak menggunakan pendekatan program Corparate Social Responsibility (CSR), program pengembangan kredit mikro dan model pengembangan kluster. Ketiga model ini dianggap relevan dan sesuai dengan permasalahan dan potensi wilayah.
a. Corparate Social Responsibility (CSR) dikenal semacam program kepedulian atau kemitraan yang dilakukan oleh perusahaan dengan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah. Dalam hubungan kemitraan ini perusahaan akan bertindak sebagai bapak angkat dengan memberikan bantuan serta pembinaan melalui program pemberdayaan antara lain :
 Mengembangkan peluang-peluang usaha yang dapat memperkuat posisi tawar mitra dampingan dalam menjalankan usahanya baik dalam aspek pemenuhan input produksi, keterampilan berbudidaya / berproduksi, termasuk penanganan pasca produksi
 Layanan kemitraan melalui pendampingan/asistensi usaha, temu usaha, kemitraan usaha, termasuk penguatan modal usaha.
 Pengemnbangan potensi masyarakat dalam mengelola lembaga keuangan mikro (LKM) atau micro finance institution sebagai sumber pembiayaan alternatif untuk meningkatkan skala usaha mitra pendampingan
 Mitra dampingan dalam merencanakan dan mengelola usaha secara mandiri, mulai dari pengolahan sub sektor hulu (input produksi) sub sektor produksi atau budidaya , sub sektor hilir (pengolahan hasil dan pemasaran) serta sub sektor pendukung (infrastruktur,training, dan pembiayaan usaha)
b. Program pengembangan kredit mikro, adalah program pemberian kredit usaha yang tertuju pada suatu masyarakat yang menjalankan usaha untuk meningkatkan pendapatan dengan harapan mencapai taraf hidup yang lebih baik. Adapun program pemberdayaan untuk jenis usaha mikro dan kecil ini adalah sebagai berikut :
 Menciptakan sistem penjaminan kredit (bunga, prosedur, jaminan)
 Mempermudah perijinan, pajak dan restribusi lainnya,
 Mempermudah akses pada bahan baku, teknologi dan informasi
 Menyediakan bantuan teknis (pelatihan, penelitian) dan pendampingan dan manajemen (SDM, keuangan dan pemasaran)
 Secara rutin melakukan pertemuan, lokakarya model pelayanan bisnis yang baik dan tepat

c. Model pengembangan kluster. Model pengembangan UMKM ini pada dasarnya adalah membentuk suatu kawasan sentra industri UMKM. Dengan memperhatikan potensi wilayah yang ada di Kabupaten Siak, Kota Siak Sri indrapura sangat berpotensi untuk dijadikan kawasan tersebut karena Kota ini disamping sebagai ibukota Kabupaten dan pusat pemerintahan juga menjadi kawasan wisata lokal dan manca negara. Untuk menentukan lokasi atau penempatan sentra UMKM, diperlukan kajian lanjutan yang secara khsusus menyusun DED kawasan Sentra UMKM Kabupaten Siak.

4. Berangkat dari permasalahan yang ada, strategi pengembangan usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Siak kedepan adalah:
a. Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pengembangan UKM secara sistemik, mandiri dan berkelanjutan
b. Mempermudah perijinan, pajak dan restribusi lainnya,
c. Mempermudah akses pada bahan baku, teknologi dan informasi.
d. Menyediakan bantuan teknis (pelatihan dan penelitian) dan pendampingan manajemen (SDM, keuangan dan pemasaran)
e. Secara rutin perlu melakukan pertemuan, lokakarya model pelayanan dan pengelolaan bisnis yang baik dan tepat.
Rekomendasi ini diharapkan dapat dijadikan sumber kebijakan oleh Pemeritah Kabupaten Siak dalam mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan menengah. Selain itu hasil kajian ini juga dapat dijadikan rujukan pengembangan kajian berikutnya.
Pengembangan kajian lebih lanjut perlu dilakukan dalam ruang lingkup kecil seperti UMKM per-jenis produk tertentu. Hal ini akan memberikan hasil analisis yang lebih mendalam untuk melahirkan program program yang aplikatif dalam rangka pemberdayaan UMKM di Kabupaten Siak.
Agar hasil analisis lebih akurat, maka diperlukan ketersediaan data sekunder yang memadai, untuk itu perlu dilakukan pendataan secara serius melalui sensus berkala dalam rangka menyediakan data base UMKM di Kabupaten Siak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar